CONTOH SURAT “PERJANJIAN SEWA MENYEWA APARTEMEN”
Pada hari ini, tanggal 3 februari Tahun Dua Ribu Sebelas telah terjadi perjanjian sewa menyewa antara :
1. Nama : BACHTIAR LIEM, SH
Alamat : Jl. H. AGUS SALIM 117, MENTENG, JAKPUS
No. KTP : 8888888888888888
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2. Nama : Ir. BAMBANG YUDHOYONO
Alamat : JL. ISTANA MERDEKA NO.1
No KTP : 999999999999999
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Terlebih dahulu para PIHAK menerangkan sebagai beru=ikut :
Bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa dengan syarat – syarat sebagai berikut :
Pasal 1
PIHAK PERTAMA dengan ini menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menyewa dari PIHAK PERTAMA, satu unit Apartemen ISTANA RESIDENT. Tower 9. LT.8. Jl.HR. Rasun Said Jakarta Selatan.
Pasal 2
1. Perjanjian sewa-menyewa itu berlaku selama jangka waktu 1
bulan, terhitung tanggal 3 Februari 2012 s1mapai dengan 1 Maret 2015.
2. Harga sewa – menyewa Apartemen per bulan Rp. 10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah )
3. Biaya sewa diatas sudah termasuk pembayaran service charge
belum termasuk listrik dan air yang menjadi beban dan tanggung jawab
PIHAK KEDUA.
4. Deposite security Rp. 10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah )
dibayarkan bersama dengan harga sewa Apartemen, Deposit Security akan di
kembalikan selambat lambatnya 15 hari setelah masa kontrak selesai dan
setelah melunasi semua kewajiban. Administrasi, Listrik & Air selama
masa sewa.
Pasal 3
1. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memelihara
apa yang disewanya serta fasilitas – fasilitas yang ada dengan sebaik –
baiknya sebagai penyewa yang jujur dan hanya boleh menggunakan barang
–barang tersebut sesuai fisiknya.
2. PIHAK KEDUA tidak boleh merubah, mengurangi
atau menambah fisik konstruksi sipil, arsitektual dan mekanikal
elektrikal bangunan apartemen yang disewakan.
3. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyerahkan
kembali unit rumah beserta Inventaris dalam keadaan baik (terpelihara)
dan tepat pada waktunya, kepada pihak pertama setelah perjanjian sewa ni
berakhir.
Pasal 4
PIHAK KEDUA wajib mematuhi semua peraturan dari yang
berwajib khususnya di bidang kesusilaan dan ketertiban umum, kebersihan
dan kesehatan, apa yang disewakan dalam perjanjian ini, dan PIHAK KEDUA menjamin bahwa mengenai hal itu PIHAK PERTAMA tidak akan mendapat teguran dan tuntutan apapun juga.
Pasal 5
PIHAK KEDUA wajib melapor kepada pengurus lingkungan
utuk melakukan pencatatan indetitas diri atau sesuai ketentuan yang
berlaku secara umum untuk tinggal di lokasi tersebut.
Pasal 6
Hal – hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini akan ditentukan oleh KEDUA BELAH PIHAK secara musyawarah.
Pasal 7
Pada saat masa berlaku perjanjian sewa ini habis, PIHAK KEDUA
akan dengan tanpa syarat mengembalikan Apartemen dan peralatan rumah
tanggal dalam keadaan baik, terpelihara dan tidak sedang digunakan orang
lain. Kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak berkewajiban untuk menyediakan biaya akomodasi atau biaya pindahan kepada PIHAK KEDUA.
Jika kelak ada penundaan pengosongan Apartemen, maka PIHAK KEDUA harus membayar biaya sejumlah Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) per hari kepada PIHAK PERTAMA. Dan batas toleransi hanya 3 (tiga) hari, setelah itu PIHAK PERTAMA berhak mengosongkan secara paksa Apartemen tersebut. Dan semua biaya yang timbul menjadi beban PIHAK KEDUA.
Pasal 8
Apabila timbul permasalahan sebagai akibat dari perjanjian ini, para
pihak sepakat menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat terlebih
dahulu.
Tentang perjanjian ini dengan segala akobatnya.
Surat perjanjian sewa - Menyewa ini, dibuat rangkap dua masing –
masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Jakarta, 21-12 – 2012
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
BACHTIAR LIEM, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar