Sabtu, 28 September 2013

MISS WORLD 2013 Megan Young

Megan Lynne Young (born February 27, 1990) is the winner of Miss World 2013 Beauty Pageant.[1] Filipino American TV-host Actress, who is a member of ABS-CBN's Star Magic.[2] Young is the current Miss World Philippines 2013 beauty queen titleholder. She won the title of Miss World Philippines 2013 on August 18, 2013 at Solaire Resort & Casino, Parañaque City, Philippines.[3] She is the older sister of Lauren Young.
Born Megan Lynne Young
February 27, 1990 (age 23)
Occupation Actress, Host, Model, VJ, Peace Ambassador, Beauty Queen
Years active 2004 – Present
Height 1.73 m (5 ft 8 in)
Hair color Dark Brown
Eye color Brown
Title(s) Miss World Philippines 2013
Major
competition(s)
Miss World Philippines 2013
(Winner)
Miss World 2013
(Winner)
BIOGRAPHY

Young attended high school in Trinity University of Asia in Quezon City. She is currently majoring in Digital Film Making at the De La Salle-College of Saint Benilde.[4]
In September 14, 2012, Young was named as one of the National Peace Ambassadors alongside other local personalities like Anne Curtis, Gerald Anderson, Mikael Daez, and apl.de.ap of the Black Eyed Peas for the "I Am For Peace" campaign held in Malacañan Palace.[5]
Young was crowned Miss World Philippines 2013. Megan Young is representing her country at Miss World 2013 in Indonesia where she subsequently won the Miss World 2013 title.

CAREER
Young's first showbiz break was with the talent reality search StarStruck wherein she placed in the top three together with LJ Reyes and Ryza Cenon. After two years with GMA Artist Center, she soon moved to ABS-CBN following her sister, Lauren Young. She is the first StarStruck alumna to transfer to GMA's rival station, ABS-CBN.
Young first appeared in ABS-CBN in the youth oriented show "Star Magic Presents" Astigs and Abt Ur Luv. She also played the role of Shane in Kokey, opposite Zanjoe Marudo. She became well known when she appeared as one of the celebrity housemates in Pinoy Big Brother: Celebrity Edition 2, dubbed as "The Princess of Charm".[6] After PBB, she portrayed the villain Marcela in ABS-CBN's remake of I Love Betty La Fea opposite John Lloyd Cruz. In 2009, she was one of four personalities introduced as video jockeys for the relaunching of Channel [V] Philippines. Young also became an occasional host in several shows in Studio 23. In 2012, Young had her big break as a lead actress in Hiyas, reuniting with Zanjoe Marudo as her love interest. In 2013, she appeared in TV5's dramas Never Say Goodbye and Misibis Bay.
Aside from television, Young has also starred in a few films, one of which was The Reunion, where she played Toyang, opposite Xian Lim.
Young went on to join and win the title of Miss World Philippines 2013. She will represent Philippines in the upcoming Miss World 2013 beauty pageant in Indonesia on September.[7] During the pageant, Megan continued to rank first on the Miss World 2013 Online Poll. [8] The winner of the poll will be named as the "People's Champion" in the Miss World 2013 pageant. She was also chosen to be one of the finalists for the Beach Fashion Challenge and Top Model Competition.
During the duration of the competition. Young bag the Top Model Award for this year, she also placed 5th in the Beach Fashion Category and 4th in the Multimedia Award.

Senin, 16 September 2013

Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Secara Kredit dan Atau Angsuran

CONTOH SURAT  “PERJANJIAN SEWA MENYEWA APARTEMEN”

Pada hari ini, tanggal 3 februari Tahun Dua Ribu Sebelas telah terjadi perjanjian sewa menyewa antara :
1.      Nama                           : BACHTIAR LIEM, SH
Alamat                                    : Jl. H. AGUS SALIM 117, MENTENG, JAKPUS
No. KTP                      : 8888888888888888
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2.      Nama                           : Ir. BAMBANG YUDHOYONO
Alamat                                    : JL. ISTANA MERDEKA NO.1
No KTP                       : 999999999999999
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Terlebih dahulu para PIHAK menerangkan sebagai beru=ikut :
Bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa dengan syarat – syarat sebagai berikut :
Pasal 1
PIHAK PERTAMA dengan ini menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menyewa dari PIHAK PERTAMA, satu unit Apartemen ISTANA RESIDENT. Tower 9. LT.8. Jl.HR. Rasun Said Jakarta Selatan.
Pasal 2
1.      Perjanjian sewa-menyewa itu berlaku selama jangka waktu 1 bulan, terhitung tanggal 3 Februari 2012 s1mapai dengan 1 Maret 2015.
2.      Harga sewa – menyewa Apartemen per bulan Rp. 10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah )
3.      Biaya sewa diatas sudah termasuk pembayaran service charge belum termasuk listrik dan air yang menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
4.      Deposite security Rp. 10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah ) dibayarkan bersama dengan harga sewa Apartemen, Deposit Security akan di kembalikan selambat lambatnya 15 hari setelah masa kontrak selesai dan setelah melunasi semua kewajiban. Administrasi, Listrik & Air selama masa sewa.
Pasal 3
1.      PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memelihara apa yang disewanya serta fasilitas – fasilitas yang ada dengan sebaik – baiknya sebagai penyewa yang jujur dan hanya boleh menggunakan barang –barang tersebut sesuai fisiknya.
2.      PIHAK KEDUA tidak boleh merubah, mengurangi atau menambah fisik konstruksi sipil, arsitektual dan mekanikal elektrikal bangunan apartemen yang disewakan.
3.      PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyerahkan kembali unit rumah beserta Inventaris dalam keadaan baik (terpelihara) dan tepat pada waktunya, kepada pihak pertama setelah perjanjian sewa ni berakhir.
Pasal 4
PIHAK KEDUA wajib mematuhi semua peraturan dari yang berwajib khususnya di bidang kesusilaan dan ketertiban umum, kebersihan dan kesehatan, apa yang disewakan dalam perjanjian ini, dan PIHAK KEDUA menjamin bahwa mengenai hal itu PIHAK PERTAMA tidak akan mendapat teguran dan tuntutan apapun juga.
Pasal 5
PIHAK KEDUA wajib melapor kepada pengurus lingkungan utuk melakukan pencatatan indetitas diri atau sesuai ketentuan yang berlaku secara umum untuk tinggal di lokasi tersebut.
Pasal 6
Hal – hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini akan ditentukan oleh KEDUA BELAH PIHAK secara musyawarah.
Pasal 7
Pada saat masa berlaku perjanjian sewa ini habis, PIHAK KEDUA akan dengan tanpa syarat mengembalikan Apartemen dan peralatan rumah tanggal dalam keadaan baik, terpelihara dan tidak sedang digunakan orang lain. Kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak berkewajiban untuk menyediakan biaya akomodasi atau biaya pindahan kepada PIHAK KEDUA.
Jika kelak ada penundaan pengosongan Apartemen, maka PIHAK KEDUA harus membayar biaya sejumlah Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) per hari kepada PIHAK PERTAMA. Dan batas toleransi hanya 3 (tiga) hari, setelah itu PIHAK PERTAMA berhak mengosongkan secara paksa Apartemen tersebut. Dan semua biaya yang timbul menjadi beban PIHAK KEDUA.
Pasal 8
Apabila timbul permasalahan sebagai akibat dari perjanjian ini, para pihak sepakat menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat terlebih dahulu.
Tentang perjanjian ini dengan segala akobatnya.
Surat perjanjian sewa -  Menyewa ini, dibuat rangkap dua masing – masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Jakarta, 21-12 – 2012
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
BACHTIAR LIEM, SH                                                 

Jumat, 13 September 2013

Fungsi Pengertian Bentuk-Bentuk Dan Jenis Surat

1. Pengertian Fungsi

Orang menganggap surat sebagai utusan atau “duta” organisasi / instansi pengirim surat. Surat dipandang sebagai citra, cermin mentalitas, jiwa, serta petunjuk kondisi intern organisasi yang bersangkutan. Oleh sebab itu pengonsep surat dan para penata administrasi kantor harus berhati-hati dan bersungguh-sungguh dalam menulis surat, agar tidak menimbulkan kesan buruk atas organisasinya.

Di samping sifat-sifat di atas, surat resmi sebagai alat komunikasi mempunyai fungsi, sebagai :
a. Tanda bukti tertulis yang autentik, misalnya surat perjanjian.
b. Alat pengingat / berpikir bilamana diperlukan, misalnya surat yang telah diarsipkan.
c. Dokumentasi historis, misalnya surat dalam arsip lama yang digali kembali untuk mengetahui perkembangan masa lampau.
d. Jaminan keamanan, umpamanya surat keterangan jalan.
e. Pedoman atau dasar bertindak, misalnya surat keputusan, surat perintah, surat pengangkatan, dan sebagainya.

2. Bagian-bagian Surat
Setiap surat mempunyai bagian-bagian dan masing-masing bagian itu mempunyai kegunaan tertentu. Penempatan atau letak bagian-bagian surat tergantung dari bentuk surat yang dipakai. Pada surat resmi ( bisnis ), bagian-bagiannya, adalah sebagai berikut :
a. Kepala surat ( kop ).
b. Nomor surat ( nomor verbal ).
c. Tanggal, bulan, tahun surat.
d. Lampiran.
e. Hal atau perihal.
f. Alamat surat ( alamat dalam ).
g. Salam pembuka ( salutasi ).
h. Isi surat ( tubuh surat ).
i. Salam penutup.
j. Nama organisasi / perusahaan.
k. Nama terang dan tanda tangan penanggung jawab surat.
l. Tembusan.
m. Inisial / kaki surat.

3. Bentuk-bentuk Surat
Sebelum membahas berbagai bentuk surat, ada baiknya mengetahui lebih dahulu apa itu bentuk surat. Yang dimaksud dengan bentuk surat ialah tata letak atau posisi bagian-bagian surat. Masing-masing bagian itu mempunyai posisi tertentu sesuai dengan fungsi dan perannya, terutama sebagai petunjuk atau identifikasi untuk memproses surat tersebut. Ada berbagai bentuk surat, yang satu sama lain berbeda pemakaiannya sesuai dengan kebiasaan instansi atau gaya masyarakat tertentu.

Pada dasarnya hanya dua bentuk surat yang dapat dibedakan secara tajam, sedangkan bentuk-bentuk lainnya sekedar variasi-variasi yang merupakan modifikasi dari kedua bentuk utama tersebut.

Kedua bentuk utama itu adalah bentuk lurus atau bentuk balok ( block style ) dan bentuk lekuk atau bentuk bergerigi ( indenteed style ). Sedangkan variannya yang berdiri di antara keduanya ialah bentuk setengah lurus atau bentuk setengah balok ( semi block style ).

Selain itu masih ada bentuk lurus penuh ( full block style ), dan bentuk surat dinas / resmi ( official style ).

Bentuk-bentuk surat tersebut sebenarnya adalah model / bentuk surat Eropa dan Amerika. Bentuk lekuk ( indenteed style ) adalah model Eropa lama, bentuk lurus ( block style ) adalah model Amerika, sedang bentuk setengah lurus ( semi block style ) adalah model Eropa baru.

Keterangan bentuk surat :
a. Kepala surat ( kop surat ).
b. Nomor surat.
c. Tanggal.
d. Alamat yang dituju.
e. Hal atau perihal.
f. Salam pembuka.
g. Pembuka surat.
h. Isi surat.
i. Penutup surat.
j. Salam penutup.
k. Nama perusahaan.
l. Nama penanda tangan surat.
m. Nama jabatan.
n. Lampiran.
o. Tembusan = tindisan.
p. Singkatan nama = inisial.

Untuk jelasnya, lihat contoh-contoh bentuk surat, berikut :


a. Full Block Style


 


b. Block Style




c. Semi Block Style




d. Indenteed Style




e. Hanging Paragraf Style




f. Old Official Style




g. New Official Style